
TKDN dan Aturan Barunya: Strategi Melindungi Industri Lokal
- Bisnis
- May 9, 2025
- No Comment
- 1
Di tengah ketegangan perdagangan global dan meningkatnya tekanan dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Indonesia semakin memperkuat langkah perlindungan industrinya. Salah satu upaya tersebut adalah melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tekanan tarif dari AS terhadap produk ekspor Indonesia, termasuk tarif hingga 47%, membuat pemerintah berpikir ulang tentang bagaimana menjaga daya saing industri dalam negeri tanpa melanggar aturan perdagangan internasional.
Apa Itu TKDN?
TKDN adalah nilai prosentase dari komponen produksi yang berasal dari dalam negeri, baik berupa barang maupun jasa, dalam suatu produk akhir. Kebijakan ini mendorong perusahaan untuk menggunakan bahan baku lokal, teknologi dalam negeri, dan tenaga kerja Indonesia. Tujuannya jelas: meningkatkan peran industri nasional dalam rantai pasok global dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
TKDN telah diterapkan di berbagai sektor strategis seperti energi, telekomunikasi, konstruksi, dan teknologi informasi. Di sektor ini, pemenuhan TKDN menjadi syarat mutlak untuk bisa ikut serta dalam proyek-proyek pengadaan pemerintah.
Mengapa TKDN Penting?
Kebijakan TKDN tidak hanya mendorong penggunaan produk dalam negeri, tetapi juga menjadi instrumen proteksi non-tarif (NTB) yang sah secara hukum di bawah regulasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Di saat negara lain memperketat masuknya produk asing melalui berbagai hambatan teknis, Indonesia justru masih minim dalam penggunaan NTB dan NTM (Non-Tariff Measures).
Dibandingkan dengan Tiongkok (2.800 NTB/NTM), India (2.500), dan bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand (lebih dari 1.000), Indonesia hanya memiliki sekitar 370. Inilah sebabnya, banyak produk asing begitu mudah membanjiri pasar domestik, mengancam keberlangsungan industri lokal.
Baca juga: Ancaman dan Harapan Keanekaragaman Burung di Indonesia
Reformasi Aturan TKDN: Dari Kewajiban ke Insentif
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyadari bahwa pendekatan lama yang bersifat wajib perlu disesuaikan dengan dinamika global dan kebutuhan investasi. Oleh karena itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pemerintah mulai mengubah pendekatan TKDN menjadi berbasis insentif (incentive-based).
Langkah ini berarti, perusahaan yang memenuhi TKDN dan memberikan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih tinggi akan mendapatkan prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bobot ini mencakup kontribusi pada UMKM, lingkungan, kesehatan kerja, hingga pelayanan purna jual.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur urutan prioritas pembelian produk pemerintah:
-
Produk dengan skor TKDN + BMP ≥ 40%.
-
Jika tidak ada, maka produk dengan TKDN > 25%.
-
Jika tidak ada lagi, maka produk dengan TKDN < 25%.
-
Jika semua tidak tersedia, baru boleh membeli Produk Dalam Negeri (PDN) yang terdaftar di SIINas, meskipun tidak bersertifikat TKDN.
Peran Strategis TKDN di Tengah Tekanan AS
Permintaan Amerika Serikat agar Indonesia melonggarkan aturan TKDN, khususnya di sektor ICT seperti Apple, GE, dan Microsoft, menunjukkan betapa strategisnya posisi kebijakan ini. Jika dilonggarkan secara sepihak, industri dalam negeri berisiko tersingkir oleh produk impor yang lebih murah. Namun, jika terlalu kaku, investasi asing bisa menurun.
Inilah mengapa kebijakan TKDN yang baru mencoba menyeimbangkan kepentingan industri dalam negeri dengan keterbukaan investasi asing, tanpa kehilangan arah proteksi.
Sertifikasi dan Verifikasi TKDN
Perusahaan yang ingin ikut serta dalam pengadaan pemerintah wajib mengajukan sertifikat TKDN, yang diverifikasi oleh lembaga independen seperti PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Proses verifikasi ini menjadi bukti sah bahwa produk tersebut memenuhi ambang batas penggunaan komponen lokal sesuai aturan.
Dengan berbagai pembaruan regulasi, TKDN diharapkan tidak hanya menjadi alat proteksi, tetapi juga insentif positif bagi perusahaan untuk terus berinovasi dan berkontribusi pada ekonomi nasional. Di tengah persaingan global yang ketat dan perang dagang yang semakin kompleks, TKDN menjadi salah satu benteng utama kemandirian industri Indonesia.