Perbedaan Skema Gaji PNS, ASN, dan PPPK Menurut RUU ASN 2023

Perbedaan Skema Gaji PNS, ASN, dan PPPK Menurut RUU ASN 2023

  • Keuangan
  • October 12, 2023
  • No Comment
  • 100

RUU ASN 2023 telah disahkan. RUU ini membahas tentang skema gaji PNS, ASN dan PPPK. Hal ini diatur dalam BAB 5 yang mengatur hak dan kewajiban ASN. RUU ini telah menekankan bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sistem gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia memiliki perbedaan mendasar dalam hal kriteria, struktur gaji, dan prospek karir. Artikel ini akan membahas skema gaji untuk ketiga kategori tersebut.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah daerah yang berhak atas gaji dan tunjangan. Berikut adalah beberapa poin kunci tentang skema gaji PNS:

  • Struktur Gaji: Gaji PNS terdiri dari berbagai unsur, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lain-lain. Besarannya sangat bergantung pada golongan, pangkat, masa kerja, dan faktor-faktor lainnya.
  • Pangkat dan Golongan: PNS memiliki jenjang karir yang terdiri dari berbagai pangkat, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Kenaikan pangkat bergantung pada penilaian kinerja dan masa kerja.
  • Pensiun: PNS memperoleh tunjangan pensiun setelah pensiun. Besaran tunjangan pensiun ditentukan oleh pangkat terakhir dan masa kerja.

Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN mencakup PNS dan tenaga honorer. Berikut adalah beberapa poin kunci tentang skema gaji ASN:

  • Struktur Gaji: Gaji ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Gaji ASN seringkali lebih rendah dibandingkan dengan PNS, terutama bagi tenaga honorer.
  • Pangkat dan Golongan: ASN dapat memiliki pangkat dan golongan yang sama dengan PNS. Kenaikan pangkat biasanya berdasarkan penilaian kinerja dan masa kerja, meskipun hal ini bisa berbeda di setiap instansi.
  • Pensiun: ASN memiliki hak atas tunjangan pensiun, tetapi besaran tunjangan tersebut mungkin lebih rendah dibandingkan dengan PNS. Hal ini tergantung pada kontrak atau perjanjian kerja ASN.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK adalah pegawai dengan status non-PNS yang dipekerjakan oleh pemerintah untuk posisi tertentu. Berikut adalah beberapa poin kunci tentang skema gaji PPPK:

  • Struktur Gaji: Gaji PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Besaran gaji tergantung pada jabatan, kualifikasi, dan perjanjian kerja.
  • Pangkat dan Golongan: PPPK tidak memiliki pangkat dan golongan seperti PNS atau ASN. Mereka biasanya dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan tidak memiliki jenjang karir yang sama dengan PNS.
  • Pensiun: PPPK biasanya tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan pensiun PNS. Namun, mereka dapat memiliki program pensiun sendiri atau berpartisipasi dalam program pensiun pribadi.

Prospek Karir dan Peluang

PNS memiliki prospek karir yang lebih jelas dengan jenjang pangkat yang terstruktur. Mereka juga memiliki manfaat pensiun yang lebih besar. ASN memiliki beragam peluang karir, tergantung pada instansi dan kondisi kerja. PPPK memiliki kontrak kerja yang lebih fleksibel dan biasanya lebih cocok untuk pekerjaan tertentu.

Pemahaman yang baik tentang struktur gaji dan prospek karir di masing-masing kategori ini adalah penting bagi siapa pun yang berencana bekerja di sektor pemerintah di Indonesia. Dengan demikian, seseorang dapat membuat keputusan yang tepat mengenai karirnya sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya.

Berikut ini Detail RUU ASN 2023

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21

  1. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.
  2. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. penghasilan;
    b. penghargaan yang bersifat motivasi;
    c. tunjangan dan fasilitas;
    d. jaminan sosial;
    e. lingkungan kerja;
    f. pengembangan diri; dan
    g. bantuan hukum.
  3. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
    a. gaji; atau
    b. upah.
  4. Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
    a. finansial; dan/atau
    b. nonfinansial.
  5. Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
    a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
    b. tunjangan dan fasilitas individu.
  6. Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
    a. jaminan kesehatan;
    b. jaminan kecelakaan kerja;
    c. jaminan kematian;
    d. jaminan pensiun; dan
    e. jaminan hari tua.
  7. Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
    a. fisik; dan/atau
    b. nonfisik.
  8. Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
    a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
    b. pengembangan kompetensi.
  9. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
    a. litigasi; dan/atau
    b. nonlitigasi.
  10. Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22

  1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
  4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

 

Related post